AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Swiss-Bell Silae Palu, Senin 20 Mei 2024. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng.
Acara tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr. I Nyoman Slamet, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD lainnya, termasuk Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid. Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulteng, Irvan Aryanto, M.Si, Biro Hukum Pemda Sulteng, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berbagai organisasi kepemudaan dan keolahragaan juga hadir, seperti KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng. Tiga narasumber dihadirkan dalam uji publik ini, yaitu Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau, Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, dan Ketua KNPI Sulteng, Rahmat Gunawan Winter,
Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, SSos., MSi., beserta para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng juga hadir untuk mendukung jalannya acara.
Dr. I Nyoman Slamet menyatakan bahwa uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari peserta agar Raperda ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. “Raperda ini bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita. Kami ingin menata dan mengatur segala aspek, termasuk prestasi, kewenangan, serta kesejahteraan para atlet,” kata Nyoman Slamet.
Kepala SMANOR Tadulako Palu, Muh Jufri, menyambut baik pembentukan Raperda ini, yang menurutnya akan mengatur pembinaan prestasi mulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.
Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar, SE., menyampaikan usulan mengenai penguatan peran cabang olahraga (cabor) yang bernaung di bawah KONI. Ia mengusulkan penguatan peran KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI, Dispora, dan organisasi lainnya.
Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, SPd., MM., menjelaskan bahwa peran dan sejarah KONI sebagai komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah pada era Presiden Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI, sudah ditata dan diatur dengan baik, termasuk aspek pendanaan dan kewenangannya. “Urusan olahraga prestasi itu kewenangannya ada pada KONI, kecuali jika Keppres tentang Pembentukan KONI telah dicabut,” tegas Warsita. (*/win)








Komentar