Ayotau, Palu- Gubernur Sulteng diwakili Pj Sekretaris Daerah Rudi Dewanto, didampingi Kepala Biro Perekonomian Yuniarto Pasman dan Kepala Bagian BUMD dan BLUD Farida Karim, mengikuti Bincang Santai terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan, Kamis 8 September 2022.
Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mewakili Menteri Dalam Negeri menyampaikan KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan upaya-upaya untuk mensupport perbaikan.
“Melalui kegiatan ini, mari kita samakan persepsi, beriktikad baik dan berfikir untuk mengembalikan fungsi dari BUMD,” ucap Tomsi.
Tomsi menjelaskan tujuan pendirian BUMD sejatinya dalam rangka menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh labah atau keuntungan.
Dengan demikian, ia berharap kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota meningkatkan perannya, untuk pembenahan manajemen dari pada BUMD diantaranya ; Pertama, BUMD yang memiliki 4 (empat) orang Dewan Komisaris agar melaporkan kepada pemerintah.
Kedua, Mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI). Ketiga, Melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD tersebut. Keempat, Memperkuat pengembangan SDM, Dewan Pengawas, Dewan Redaksi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pendirian BUMN atau BUMD dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di suatu negara atau daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah.
“Olehnya komisaris, direksi dan satuan pengawasan internal betul-betul dipilih dan diangkat dari mereka yang bisa bekerja dan profesional,” tegas Wakil Ketua KPK
Dibeberkan, dari penanganan perkara yang digarap oleh KPK pada periode 2004 sampai dengan Maret 2021, tercatat 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan dari jajaran BUMD.
“Ini terjadi karena tidak kompetenya pengelola BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, satuan pengawasan internal karena banyaknya kepentingan dan campur tangan pihak-pihak lain tanpa melalui uji kompetensi,” tandas Alexander. (JT/*)
Komentar