Ayotau, Palu- Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, memimpin rapat koordinasi dengan para lurah, camat, dan OPD terkait di Ruang Rapat Bantaya, Rabu, 17 Juli 2024. Rapat tersebut membahas pendataan dan izin usaha para pelaku usaha di wilayah Kota Palu.
“Rapat kali ini kami mengumpulkan camat, lurah, dan OPD terkait untuk pendataan ulang, meskipun data-data pelaku usaha sudah ada. Namun, kita perlu memastikan mereka memiliki izin usaha,” ujar Irmayanti.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelaku usaha tanpa izin, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk segera mengurusnya secara online.
“Dinas terkait, seperti Dinas Perindag, UMKM, dan PTSP, akan melakukan pendampingan. Kami akan jadwalkan dinas terkait untuk turun ke kecamatan atau tempat lain yang siap dengan peralatan untuk mengurus izin usaha,” jelasnya.
Irmayanti juga menegaskan, bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dipungut biaya. “Kepengurusan NIB gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan usaha di Kota Palu dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (del)
Komentar