AyoTau, Palu – DPRD Kota Palu melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Pemerintah Kota Palu dalam rapat tersebut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, SH., MH.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palu Moh. Anugrah Pratama dan Muhlis U Aca.
Agenda utama paripurna yakni penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) mengenai proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Palu juga menyampaikan pendapatnya terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan terhadap Ranperda tersebut.
Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran pada tahun sebelumnya sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPRD.(*)






