AyoTau, Palu – DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palu Moh. Anugrah Pratama dan Muhlis U Aca. Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin turut menghadiri agenda tersebut.
Paripurna mengagendakan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Setelah penyampaian pendapat akhir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu.
Penandatanganan tersebut menandai tercapainya persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan regulasi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah. (*)






