KPU Palu Sosialisasikan PKPU 7/2022 dan Rekrutmen Badan Ad Hoc

AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu laksanakan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). bertempat di Kota Palu , Selasa 15 November 2022.

Peserta yang di undangan seluruhnya lengkap hadir, terdiri empat 46 Lurah dan delapan Camat Se-Kota Palu, Polres Palu, Kodim 1306 Palu, Kesbangpol, DisDukCapil, Karutan, Kalapas serta Bawaslu Kota Palu.

Komisioner KPU Nurbia Kota Palu, dalam sambutannya menyampaikan, produk hukum KPUsangat mudah diakses melalui laman JDIH KPU, sehingga perkembangan terkait produk hukum KPU secara berjenjang mudah di download dan dipelajari.

“Termasuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH,” ujar Nurbia.

Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih diantaranya Komprehenship, akurat, mutakhir, terbuka dan transparan menjadi penting untuk di praktekkan karena Data Pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024.

Harapan bahwa partisipasi aktif dari unsur pemerintah Kelurahan dan kecamatan khususunya dalam persiapan, pelaksanaan pemilu menjadi penting sebab aparatur sipil negara adalah mereka Meraka yang secara hukum di wajibkan netral dalam bersikap sejalan dengan prinsip kerja yang imparsialitas KPU secara berjenjang.

Selain Nurbia, Komisioner KPU Palu, Dr Risvirenol juga menyempatkan waktu untuk menyampaikan tentang tahapan rekruitmen badan ADHOC panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) yang tahapannya akan berjalan bulan November 2022 dan seterusnya.

Aris sapaan akrabnya melanjutkan, PPK dan PPS yang akan direkrut oleh KPU Palu, akan dibantu oleh unsur sekretariat di tingkat kecamatan tiga orang dan unsur Kelurahan tiga orang.

“KPU telah mengantisipasi beban kerja badan ADHOC dengan menaikkan honorarium setiap bulan mulai 1,5 – 2,5 Juta setiap bulan,” terangnya.

Harapannya Camat dan Lurah merekomendasikan ASN dan warga terbaiknya yang berasal dari institusi kecamatan dan kelurahan secara cermat dan penuh integritas sebab Badan ADHOC dan sekretariat adalah satu kesatuan yang harus solid untuk mensukseskan pemilu di wilayah kerjanya masing-masing.(*)

Komentar