AyoTau, Palu – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu wajib memasukan visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jika tidak mengaju RPJPD maka calon tesebut didiskualifikasi.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, saat membuka sosialisasi Penyusunan terkait visi misi dan program bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palu sesuai RPJPD, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Idrus, visi misi wajib mengacu pada RPJPD tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
“Ini wajib karena menjadi syarat pencalonan. Jika visi misi tidak sesuai RPJPD maka pasangan calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Idrus.
Di tempat yang sama, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah menambahkan, untuk memastikan visi misi tersebut sesuai RPJPD, KPU Kota Palu membentuk Pokja (Kelompok Kerja) yang akan memverifikasi visi misi tersebut.
“Dalam Pokja itu salah satu anggotanya adalah Bappeda Kota Palu),” jelasnya.
Karena menjadi syarat pencalonan, KPU Kota Palu berharap pasangan calon memperhatikan dengan baik visi misinya. (Win)
Komentar