Kemenag Kab/Kota Diimbau Persiapkan Titik Kampanye Sertifikasi Halal

Nomor Urut

Ayotau, Palu- Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Sulteng, menggelar rapat koordinasi, jelang pelaksanaan Kampanye Kewajiban Sertifikasi Halal. Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng, Makmur Muhammad Arief, selaku Ketua Satgas JPH Sulteng, didampingi Sofyan Arsyad selaku Sekretaris Satgas JPH Sulteng.

Rapat tersebut diikuti Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag kabupaten dan kota se-Sulteng, secara virtual, pada Selasa, 21 Februari 2023.

Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng, Makmur mengatakan, selama ini Satgas provinsi selaku perpanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, di daerah telah bekerja semaksimal mungkin, dalam melaksanakan sosialisasi, bimbingan, dan percepatan sertifikasi halal.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seharusnya seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Faktanya masih begitu banyak pelaku usaha yang belum mengetahui informasi tersebut,” katanya.

Kata Makmur, salah satu rekomendasi utama rapat kerja nasional Kemenag 2023, yaitu percepatan sertifikasi halal. Dalam waktu dekat BPJPH Kemenag RI, akan melaksanakan kampanye kewajiban sertifikasi halal pada 1.000 titik di Indonesia secara serentak.

“Hal itu, guna mendukung pelaksanaan kampanye tersebut, kami minta setiap kantor Kemenag kab dan kota untuk menetapkan titik lokasi sesuai kondisi wilayah masing-masing, yang akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye nanti,” tegasnya.

Menurut Makmur, kampanye itu dijadwalkan digelar pada Maret 2023, namun penetapan kepastian waktunya akan diumumkan kemudian.

“Kita semua harus bersinergi dan menggencarkan sosialisasi dalam membangun awareness pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.

Selain itu, rapat tersebut dirangkaikan dengan pembahasan tindak lanjut Instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2023, tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja (satker) Kemenag.

Terkait instruksi tersebut, Makmur meminta, kepada peserta rapat untuk melakukan pendataan seluruh kantin yang berada pada satker masing-masing, mulai dari kantor Kemenag kabupaten atau kota, madrasah, dan pondok pesantren.

“Percepatan sertifikasi halal juga dilakukan dari sisi internal Kemenag, dalam hal ini produk dan kantin yang ada pada satker Kemenag. Olehnya perlu dilakukan pendataan agar diketahui produk dan kantin mana yang belum memiliki sertifikat halal,” jelasnya.

Makmur mengatakan, Kemenag harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Sesuai dengan instruksi Menteri Agama, jangan sampai produk dan kantin yang ada di satker Kemenag, justru belum tersertifikasi halal.

“Instruksi ini harus segera dijalankan, setelah pendataan maka perlu dilakukan edukasi kepada para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk, serta pengelola kantin yang belum tersertifikasi halal untuk melakukan sertifikasi halal produk dan kantinnya,” pungkasnya. (*/AH)

Komentar