AyoTau, Palu – Komisi 2 DPR RI masih melakukan kajian dan meminta masukan dari akademisi serta tokoh bangsa untuk menentukan format UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Anggota Komisi 2 DPR RI, Aus Hidayat Nur, saat berbincang santai dengan sejumlah wartawan di Palu, Jumat 24 April 2026 mengatakan, dari diskusi komisi 2 ada beberapa opsi yang dibahas, namun belum ada putusan opsi apa yang dipakai.
“Komisi 2 masih melakukan kajian, meminta pandangan para tokoh bangsa dan akademisi. Saat ini belum ada putusan terkait pemisahan pemilu tersebut,” ucap Hidayat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyampaikan, komisi 2 juga menunggu sikap resmi dari Presiden Prabowo. Sejauh ini sikap presiden belum sampai ke DPR RI, khususnya komisi 2.
“Segala opsi berpotensi untuk diterapkan. Yang jelas komisi 2 akan menentapkan opsi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tutur anggota dewan asal Kalimantan Timur tersebut. (*)







