Pemprov: Organisasi Perlu Peta Proses Bisnis

Ayotau, Palu- Pemerintah Provinsi Provinsi Sulteng melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis, Jumat 4 Maret 2022. Kegiatan diikuti perwakilan seluruh OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulteng diwakili Kabag Kinerja Pelayanan Publik, Desy J Rawung, menyampaikan peta proses bisnis merupakan aset terpenting bagi organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi terhadap satu kesatuan dokumen atau database organisasi.

Dia juga mengatakan setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dan juga narasumber yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi terkait peta proses bisnis,” ucap Desy.

Dalam kesempatan ini, Desy didampingi Kasub Tata Laksana Biro Organisasi Amiruddin Latuconsina. Sosialisasi menghadirkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen-PANRB, Juanhandy.
Dijelaskan, peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian agar menghasilkan luaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Deputi juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Peta Proses Bisnis Organisasi, dapat dilakukan karena terjadinya perubahan arah strategis instansi pemerintah yang berdampak atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran unit organisasi dilingkungan instansi pemerintah.

“Peta proses bisnis digambarkan berdasarkan jenis gambar peta yang terdiri dari beberapa level atau tingkatan, misalnya; level 0, memuat seluruh proses bisnis inti, utama, pendukung dan lainya. Level 1, penjabaran lebih rinci dari peta proses bisnis level 0, dan level 2 penjabaran lebih rinci dari masing-masing proses yang ada di level 1,” papar deputi. (JT)

Komentar