AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mengawal hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini masih menunggu kepastian penyaluran kurang salur dari pemerintah pusat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda strategis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Rabu (6/8/2026).
RDP turut membahas sejumlah isu strategis lainnya, antara lain perizinan pertambangan serta pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, termasuk KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila H. Moh. Ali, dan dihadiri Kepala BPKAD Sulteng A. Haris, bersama Sekretaris BPKAD, Anita Soraya.
Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Biro Perekonomian Setda Sulteng, serta sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Dalam RDP tersebut, Kepala BPKAD Sulteng A. Haris menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian penyaluran kurang salur DBH Tahun 2026 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120.
Menurut Haris, meskipun alokasi kurang salur telah ditetapkan, pemerintah pusat belum memberikan kepastian mengenai waktu pencairannya.
Ia mengatakan Pemprov Sulteng bersama Bappeda akan mengawal secara langsung dokumen dan data yang diperlukan untuk memperjuangkan hak daerah tersebut di tingkat kementerian.
“Tidak cukup hanya melalui surat. Harus didukung proposal yang lengkap serta data yang valid agar memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam pembahasan dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Haris juga menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah memiliki peluang besar untuk memperoleh hak sebagai daerah pengelola yang dapat berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah. Namun, peluang tersebut harus didukung pemenuhan sejumlah parameter dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan data secara akurat sebagai bahan pembahasan. Setiap keputusan pemerintah pusat, kata dia, sangat bergantung pada fakta dan data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Dalam RDP itu juga mengemuka bahwa DBH merupakan amanat undang-undang sekaligus hak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah daerah berharap DBH tidak menjadi objek pemangkasan dalam kebijakan efisiensi anggaran.
Kalaupun dilakukan efisiensi, Pemprov Sulteng berharap kebijakan tersebut tidak menyentuh komponen DBH sehingga program pembangunan daerah tetap dapat berjalan secara optimal.
DPRD Sulawesi Tengah menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan fiskal dan pembangunan Sulawesi Tengah.
Lembaga legislatif berharap kepastian terhadap hak-hak daerah, termasuk DBH, dapat mendukung keberlanjutan program pembangunan yang telah direncanakan serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)








