Bunda Wiwik Dorong Anggaran Ketahanan Keluarga Diperkuat

AyoTau, Palu — Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendorong penguatan alokasi anggaran pembangunan ketahanan keluarga dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027.

Menurut Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, dukungan anggaran untuk program ketahanan keluarga bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan konsekuensi dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan ketahanan keluarga. Karena itu, dukungan anggaran dalam KUA-PPAS Tahun 2027 menjadi konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan,” ujar Bunda Wiwik.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan implementasi Perda tersebut berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan melalui dukungan kebijakan penganggaran setiap tahun.

Bunda Wiwik yang juga Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulawesi Tengah itu menjelaskan, Pasal 44 Perda Nomor 14 Tahun 2019 mengatur bahwa pendanaan pembangunan ketahanan keluarga bersumber dari APBD serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran secara berkelanjutan terhadap program pembangunan ketahanan keluarga.

Ketahanan Keluarga Harus Masuk Perencanaan Tahunan

Selain aspek pendanaan, Bunda Wiwik menyoroti pentingnya konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran.

Ia merujuk Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang mengamanatkan agar rencana pembangunan ketahanan keluarga terintegrasi dalam RPJMD dan RPJPD, kemudian dijabarkan setiap tahun melalui rencana kerja pemerintah daerah.

“Artinya, keberlanjutan program ketahanan keluarga tidak boleh terhenti. Perencanaan sudah diatur dalam perda, sehingga penganggarannya pun harus mengikuti secara konsisten,” katanya.

Dalam telaah justifikasi penganggaran yang disusunnya, Bunda Wiwik memetakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019.

Berdasarkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, terdapat sedikitnya tiga OPD yang menjadi pengampu utama, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Sosial.

Ketiga OPD tersebut dinilai memiliki program yang saling berkaitan dalam mendukung pembangunan ketahanan keluarga, mulai dari pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penguatan fungsi keluarga, pengendalian penduduk, pelayanan keluarga berencana, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Disebut Investasi Jangka Panjang

Bunda Wiwik berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat memberikan ruang anggaran yang memadai bagi program-program ketahanan keluarga.

Ia menilai implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 tidak boleh berhenti pada keberadaan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui program yang konkret dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan daerah. Ketika keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, ekonomi, sosial, dan pembinaan karakter dengan baik, maka kualitas sumber daya manusia juga akan meningkat,” ujarnya.

Karena itu, ia memandang dukungan anggaran terhadap pembangunan ketahanan keluarga sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat pembangunan Sulawesi Tengah.

“Dukungan anggaran terhadap program-program ketahanan keluarga adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (*)