AyoTau, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat. Hal itu mengemuka dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Kamis 6 Agustus 2026.
RDP tersebut melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Dinas Pariwisata, BPSDM, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DP3A, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta BPBD.
Dalam pembahasan, Komisi IV melihat ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat dan beban pelayanan publik terus meningkat.
Kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Keterbatasan anggaran dapat memengaruhi kemampuan perangkat daerah dalam menjalankan program dan pelayanan publik secara optimal.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, mengatakan efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif dan tidak boleh diarahkan pada pemangkasan program yang menyangkut hak dasar masyarakat.
“Efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan terhadap hak-hak dasar masyarakat,” kata Aristan.
Menurut politisi Partai NasDem itu, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, penanggulangan bencana, ketenagakerjaan hingga pelayanan sosial merupakan sektor yang harus tetap mendapatkan perhatian dalam kebijakan anggaran.
Ia menilai sektor-sektor tersebut tidak semestinya menjadi korban ketika pemerintah daerah dituntut melakukan penghematan fiskal.
Di sisi lain, Aristan menyoroti persoalan struktural dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, daerah penghasil sumber daya alam masih perlu mendapatkan porsi yang lebih adil dari kekayaan yang dihasilkan, terutama ketika pemerintah daerah tetap dibebani tanggung jawab besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen keadilan sosial. Negara tidak boleh hadir hanya ketika menarik penerimaan, tetapi absen ketika daerah membutuhkan dukungan untuk membiayai pelayanan publik,” ujarnya.
Aristan menegaskan disiplin fiskal tetap diperlukan untuk menjaga kesehatan keuangan daerah. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan fiskal.
“Disiplin fiskal memang penting, tetapi keadilan fiskal jauh lebih penting,” tegasnya.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan kebijakan efisiensi bukan semata-mata dilihat dari besarnya anggaran yang berhasil dipangkas. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan kemampuan negara dan daerah dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
“Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah seberapa besar anggaran berhasil dipangkas, melainkan seberapa baik negara tetap mampu melindungi dan menyejahterakan rakyatnya,” pungkas Aristan.(*)








