Covid-19 Naik Terus, Pemkot Lakukan Pengetatan Kembali

Ayotau, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan mengetatkan kembali kegiatan sosial masyarakat menyusul penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palu pada level 3.

Kebijakan pengetatan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2,1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Berdasarkan Inmendagri yang dirilis hari ini, kita masuk PPKM level 3. Ini memang cukup impresif, yang tadinya level 1 tiba-tiba naik ke level 3,” ungkap Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat memberikan keterangan pers Selasa 15 Februari 2022 di ruang kerjanya.

Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Palu terus meningkat. Hari Senin 14 Februari 2022 tercatat 208 kasus. Bahkan per Selasa 15 Februari 2022 tercatat lagi ada ketambahan sebanyak 60 kasus lebih.

“Pagi tadi bertambah sekitar 60 lebih. Kenaikan memang cukup besar. Wajar kalau ini menjadi perhatian,” jelasnya.

Berkaitan hal itu, Pemkot Palu akan kembali memperketat pengawasan terhadap disiplin pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Seluruh teknis pengetatan PPKM jelasnya mengacu pada Inmendagri tersebut, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang kemudian akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu.

“Hari ini (Selasa red) kita akan terbitkan edaran,”ujarnya.

Secara umum urai wali kota, pengetatan yang dilakukan sama seperti pengetatan pada saat Kota Palu dalam PPKM level 3 tahun 2021 silam.

Misalnya terkait jam operasional tempat usaha yang dibatasi buka hanya sampai pada pukul 22.30 WITA. Demikian soal metode pembelajaran sekolah yang dilaksanakan kembali secara virtual sesuai pengaturan teknis masing-masing sekolah. Termasuk sektor esensial seperti perkantoran yang tetap menerapkan pola kluster.

Meskipun PPKM level 3 Pemkot Palu tidak membuat posko pembatasan akses perbatasan jalan darat.

“Tidak ada pembatasan mobilitas. Kita masih cukup longgar, waktu buka sekolah masih gunakan pola sama. Kantor esensial terapkan pola berdasarkan klaster,” paparnya.

Namun begitu, untuk mengawasi pengetatan Prokes, Pemkot akan menerjunkan tim yustisi penegakan disiplin Prokes pada tempat-tempat usaha dan keramaian lainnya. Termasuk mempertegas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Prokes tersebut.

Sementara itu, terkait persiapan antisipasi lonjakan kasus, saat ini Rumah Sakit (RS) dipastikan dalam posisi standby untuk melakukan perawatan. Serta menyiagakan kembali asrama haji sebagai pusat Isolasi Terpadu (Isoter).

Untuk Isoter ini hanya dikhususkan bagi pasien dengan usia rentan. Sementara pasien dengan usia dibawah 40 tahun bisa melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) dengan pengawasan petugas medis.

“Soal pola isolasi mandiri ini sudah ada arahan Menteri. Pertama usia dibawah 40 tahun bisa Isoman.
Namun untuk Lansia itu tidak boleh Isoman,mereka minimal Isoter,”ucapnya.

Termasuk pula dengan upaya antisipasi kesediaan stok oksigen. Pemkot menurutnya telah menyiapkan mekanisme untuk pasokan oksigen tersebut.

“Rumah sakit RS Alhamdulilah kita sudah siapkan ruangan, asrama haji untuk Isoter. Oksigen juga sudah terantisipasi. Intinya sudah lebih bersiap dan semoga cukup,” bebernya.

Wali kota mengimbau masyarakat melaksanakan disiplin Prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. Partisipasi demikian menurutnya untuk bersama mengantisipasi lonjakan.

“Supaya aktivitas kita bisa tetap berjalan lancar meski dalam suasana Pandemi. Semoga pandemi cepat berakhir dan kita bisa kembali beraktivitas secara normal lagi,” pungkasnya.(*)

Komentar