Bawaslu Temukan Pantarlih Tidak Paham Tata Cara Coklit

AyoTau, PaluMendekati akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kota Palu, Bawaslu Kota Palu merilis imbauan kepada KPU Kota Palu terkait kerawanan yang terjadi selama pelaksanaanpengawasan Coklit.

Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilihpada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Palumerilis hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab  Pantarlih yang menjadi potensi kerawanandalam tahapan ini.

“Terhadap potensi Kerawanan tersebut, Bawaslu Kota palu membaginya ke dalam dua jenis kerawanan, yaitu KerawananTatacara dan Prosedur Coklit, dan Kerawanan Pemetaan TPS dan Pendataan Pemilih (Berdasarkan Data Pengawasan Pencoklitan Pemilu 2024, dan Pengawasan pada Pemilihan 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, dalam siaran persnya yang diterima media ini Kamis 18 Juli 2024.

Kerawanan Tatacara dan Prosedur Coklit:

1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit.
2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan coklit ataupun belum lengkap atributnya karena permasalahan distribusi logistik coklit.
3. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan coklit secara manual.
4. Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses coklit.
5. Terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih.
6. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan.
7. Pantarlih Tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
8. Pantarlih Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.
9. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
10. Pantarlih Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri.
11. Pantarlih Tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
12. Pantarlih Tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.
13. Pantarlih Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
14. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
15. Terdapat Pantarlih yang berasal dari pengurus/anggota Partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat 5 tahun.
16. Terdapat Pantarlih yang mewakilkan tugas coklit ke orang lain dan/atau tidak melaksanakan pencoklitan secara langsung ke rumah warga.
17. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses coklit

Kerawanan Pemetaan TPS dan Pendataan Pemilih:

1. Terdapat TPS Pemilu yang disaat Pemilihan digabungkan, yang berpotensi menyebabkan Pemilih semakin jauh dan terkendala secara geografis untuk memilih di TPS baru, hasil penggabungan tersebut.
2. Terdapat Pemetaan TPS Pemilu berdasarkan hasil pengawasan, jumlah Pemilihnya hampir mencapai jumlah maksimal jumlah pemilih dalam 1 TPS (600 orang), yang berpotensi tidak bisa dimasukkan terhadap Potensial Pemilih potensial hasil Pencoklitan dan Pemilih tambahan lainnya.
3. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
4. terdapat pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.
5. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
6. terdapat Pemilihyang ber KTP-el ganda.
7. terdapat Pemilih yang tidak terdata sebagai pemilih di TPS yang dekat jarak dan letak geografisnya dari tempat tinggalnya, dan justru terdata sebagai pemilih pada TPS yang jauh jarak dan letak geografisnya dari tempat tinggalnya.

“Bawaslu Kota Palu kembali menghimbau kepada Masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasipelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan PenyusunanDaftar Pemilih dan melaporkan jika menemukan pelanggarandalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilihke Posko Kawal Hak Pilih terdekat,” imbau Agussalim. (Win)

 

Komentar