AyoTau, Palu – 968 Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Palu sudah menuntaskan pekerjaannya, merekapuna secara resmi sudah dibubarkan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, Kamis 25 Juli 2024.
Pembubaran dilaksanakan dalam apel akbar Pantarlih di depan Kantor KPU Palu. Apresiasi juga diberikan oleh KPU Palu kepada 968 Pantarlih tersebut.

Meskipun sudah dibubarkan, momentum apel akbar itu juga digunakan Ketua KPU Palu menawarkan kepada Pantarlih untuk terlibat lagi dalam agenda Pilkada 2024 dengan menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada November mendatang.
Tawaran itu disambut tepukan meriah oleh seluruh Pantarlih yang hadir.
“Selayaknya Pantarlih memang menjadi KPPS. Tetapi mereka tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku, namun mereka menjadi prioritas untuk dilibatkan dalam KPPS,” ujar Idrus kepada sejumlah media.
Disinggung temuan Pantarlih soal warga kota Palu yang sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih, Idrus meyakini temuan itu ada. Tetapi saat ini semua masih dalam tahapan penyusunan hasil Coklit.
Untuk megeluarkan warga yang sudah meninggal dalam daftar pemilih, lanjut Idrus, harus terpenuhi syaratnya yakni dikeluarkannya akte kematian dari Dukcapil.
Pada apel akbar itu juga, Idrus memastikan semua rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Palu telah diselesaikan seluruhnya. (Win)
Komentar