Bawaslu Wanti-Wanti Paslon Soal Money Pilitik

AyoTau, Palu – KPU Kota Palu telah menetapkan pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, beserta nomor urut masing-masing Paslon. Kota Palu terdapat tiga Paslon yakni Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhiddin dan Muhammad J Wartabone-Rizal.

Dengan ditetapkannya Paslon tersebut, Kota Palu memiliki tiga pasan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Penetapan Paslon ini menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu. Paslon dan tim pemenangan dan pendukung diingatkan untuk taat pada aturan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, kepada media usai pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin 23 September 2024 mengingatkan, agar Paslon menghindari melakukan pelanggaran, salah satunya Money Politik.

Menurut Agus, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas jika kedapatan ada Paslon, tim pemenangan dan pendukung yang melakukan money politik.

“Undang-undang 10 Tahun 2016 sangat tegas mengatur soal pidana, khususnya pasal 187A.

“Aturannya sangat jelas dan ketat, pemberi dan penerima akan dihukum pidana, kalau sebelumnya hanya pemberi saja, sekarang keduanya dipidana,” tegas Agussalim.

Bawaslu Kota Palu mengimbau kepada seluruh Paslon supaya menaati seluruh norma yang mengatur tentang Pilkada. (Win)

Komentar