Bawaslu Palu Temukan Bayi 5 Tahun Tercoklit

AyoTau, PaluMemasuki akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kota Palu, Bawaslu Kota Palu mengeluarkan surat Nomor: 097/PM.00.02/K.ST-11/07/2024 tentang Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan kepada KPU Kota Palu.

“Saran perbaikan ini dihimpun dari hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan terhadap proses pelaksanaan Coklit yang telah diselenggarakan di wilayah Kota Palu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid dalam siaran persnya, Rabu 24 Juli 2024.

Bawaslu Kota Palu sampaikan saran pebaikan kepada KPU Kota Palu terhadap permasalahan yang jajaran Pengawas temukan selama tahapan Coklit seperti:

1.Pemilih yang belum di Coklit;

2.Pemilih yang belum di Coklit namun sudah ditempel stiker Coklit;

3.Pemilih yang mendapatkan penempatan TPS yang tidak sesuai;

4.Pemilih dalam satu Kartu Keluarga ditemukan terpisah dalam satu TPS

5.Ditemukan seorang bayi berusia lima tahun tercoklit;

6.Pemilih yang akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara namun belum dicoklit;

7.tidak terisinya seluruh elemen kolom stiker, dan;

8.Ditemukan stiker Coklit yang sudah tidak melekat pada rumah warga.

Selama tahapan coklit, dan sebelum di berikannya saran perbaikan, Bawaslu Kota Palu telah mengelurkan sebanyak 4 imbauan kepada KPU Kota Palu dalam rangka pencegahan dini pelanggaran Pemilihan, salah satu imbauannya membahas potensi kerawanan pada pelaksaan Coklit.

Bawaslu Kota Palu juga terus menghimbau kepada Masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dan melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat. (Win)

Komentar