Pemprov Sulteng Resmi Gugat Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS IX 2027

AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas keputusan pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Keberatan tersebut ditujukan terhadap Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027. Pemprov Sulteng menilai keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melalui koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah.

Dalam surat keberatan dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah sebelumnya telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Berdasarkan penetapan tersebut, pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Pemprov Sulteng juga menilai pencabutan status tuan rumah tidak mencerminkan prinsip good governance karena dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan mengenai kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, aspek keamanan, serta dukungan penyelenggaraan yang telah dipersiapkan.

Selain persoalan prosedural, pemerintah daerah menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material. Dampaknya antara lain menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, mengakibatkan kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, serta mengganggu perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut. Apabila tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027. (*)