AyoTau, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sekaligus memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng sekaligus Ketua Fraksi PKS, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan bahwa setiap peraturan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam bentuk perlindungan hukum maupun pengaturan kehidupan sosial.
Menurut politisi yang akrab disapa Bunda Wiwik tersebut, regulasi seharusnya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan agar masyarakat dapat beraktivitas serta berkarya secara produktif.
“Masyarakat membutuhkan aturan yang memberikan jaminan dan rasa aman, bukan aturan yang justru mengekang bahkan menindas sehingga masyarakat tidak produktif,” ujarnya.
Kegiatan yang difasilitasi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng tersebut dilaksanakan di salah satu tempat di wilayah Palu Barat, awal pekan lalu. Sosialisasi dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulteng, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, serta komunitas.
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat dua materi utama yang disampaikan. Mahfud Masuara, memaparkan Program Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2027, sementara Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, menyampaikan materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Kegiatan dipandu Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi.
Propemperda 2027 memuat delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka, terdiri atas lima Ranperda prakarsa DPRD dan tiga prakarsa pemerintah daerah. Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka terkait APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD 2027, dan Pertanggungjawaban APBD 2026.
Delapan Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bantuan hukum, perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan serta penanganan perilaku seksual, perubahan susunan perangkat daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.
Perwakilan BRIDA Sulteng juga memaparkan upaya fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk perlindungan produk unggulan daerah seperti Durian Volcano.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pengayaan dan penyempurnaan rancangan regulasi yang sedang dipersiapkan. (*)










