AyoTau, Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BPKAD) menggelar rapat koordinasi guna mempercepat penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 sekaligus mempersiapkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Rapat yang berlangsung di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (29/1/2026), dihadiri Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta jajaran Kepala Sub Bidang dari Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset, dan Bidang Anggaran BPKAD.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait percepatan penyelesaian LKPD 2025 dan kesiapan menghadapi tahapan pemeriksaan eksternal.
Rapat dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
“Percepatan penyelesaian LKPD adalah tanggung jawab bersama. Seluruh OPD harus memastikan data dan dokumen pendukung disiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari hingga 14 Maret 2026. Sehubungan dengan itu, OPD diminta memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Idhamsyah juga mengingatkan pentingnya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara berturut-turut. Ia mengajak seluruh jajaran meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, mewakili Kepala Bidang Aset, Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset, Arifandy H. Lamangkau, SE., M.M.Ak, menyampaikan rencana sosialisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sosialisasi tersebut akan difokuskan pada penguatan tata kelola BMD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan regulasi terkait lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Manajemen, Farhan Mascatty, SE., menyoroti pentingnya pemeriksaan intern yang menitikberatkan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan persediaan. OPD diharapkan menyiapkan data persediaan secara tertib dan meningkatkan koordinasi dengan Bidang Akuntansi BPKAD agar proses pemeriksaan berjalan optimal.(*)








