AyoTau, Palu – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan instansi terkait di Auditorium BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026).
Penyerahan LHP tersebut menandai berakhirnya Pemeriksaan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD) Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan kepatuhan mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, dengan fokus pada pembinaan dan pengawasan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Pemeriksaan juga menyoroti penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang Tahun Anggaran 2020 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan instansi terkait.
Selain itu, BPK RI menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas kegiatan operasional BPD Sulawesi Tengah dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan untuk periode Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 di wilayah Sulawesi Tengah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dilanjutkan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Direktur Bisnis BPD Sulawesi Tengah. Kegiatan ini juga diisi dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemeriksaan Sulteng I, Pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, serta Direktur Utama BPD Sulawesi Tengah.
Sejumlah perangkat daerah turut hadir, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kehutanan, serta Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir pula perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BPKAD).
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah memberikan rekomendasi konstruktif,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekomendasi BPK menjadi dorongan penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. (*)







