Pemprov Sulteng Evaluasi APBD Banggai

AyoTau Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan evaluasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Kabupaten Banggai menjadi daerah pertama yang mengikuti proses evaluasi tersebut. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan dibuka Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, didampingi Kepala Bidang Akuntansi Idhamsyah, serta Tim Evaluasi yang terdiri atas unsur BPKAD, Biro Hukum, Bappeda dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah.

A. Haris mengatakan, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Menurutnya, evaluasi dan fasilitasi Ranperda menjadi tahapan penting untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi ini juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta memastikan pemerintah kabupaten/kota menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara tepat, akuntabel dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar A. Haris.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Banggai, I Made Dharma, serta Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Damri Dajanun.

Dalam kesempatan tersebut, Damri mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2026 yang dilakukan tepat waktu dan dibayarkan secara penuh.

Ia berharap penyaluran DBH Triwulan II dapat segera direalisasikan. Menurutnya, Kabupaten Banggai masih membutuhkan dukungan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah.

“Tentunya kita saling mendukung dan saling memahami berbagai persoalan yang ada di kabupaten,” kata Damri.

Melalui evaluasi dan fasilitasi tersebut, Ranperda dan Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Proses evaluasi terhadap Kabupaten Banggai juga menjadi awal bagi pelaksanaan evaluasi Ranperda dan Ranperkada pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tengah.(*)