AyoTau,Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melanjutkan evaluasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Kabupaten Toli-Toli menjadi daerah kedua yang mengikuti proses evaluasi tersebut. Kegiatan berlangsung di Palu, Selasa (7/7/2026).
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memastikan kesesuaian regulasi, proses evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Melalui fasilitasi dan evaluasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun dokumen pertanggungjawaban APBD secara tepat waktu, transparan dan akuntabel.
Kabupaten Toli-Toli menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Banggai yang mengikuti tahapan evaluasi Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 oleh Pemprov Sulteng.
Proses evaluasi terhadap kabupaten/kota ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pertanggungjawaban anggaran di Sulawesi Tengah.(*)







