AyoTau, Palu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin dan dibuka Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali. Dari pihak Pemprov Sulteng hadir Ketua TAPD, Dr. Novalina, didampingi Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah yang juga Anggota TAPD, A. Haris, bersama jajaran TAPD dan perangkat daerah terkait.
Pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Dalam forum tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD membahas substansi Ranperda secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan APBD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejumlah aspek menjadi fokus pembahasan, di antaranya realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pembahasan dilakukan secara konstruktif untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Ranperda sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 nantinya menjadi salah satu instrumen penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola anggaran pada periode berikutnya.
Melalui proses pembahasan tersebut, Pemprov Sulteng dan DPRD berkomitmen memperkuat pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah. (*)







