Wiwik: Konstitusi Harus Tegak, Hukum Jadi Panglima

AyoTau, Paki — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan pentingnya menempatkan konstitusi dan hukum sebagai pijakan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, dalam momentum Hari Konstitusi Republik Indonesia yang diperingati setiap 18 Agustus. Ia ditemui di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (18/8/2026).

Menurut Wiwik, sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan seluruh kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kita tentu bagaimana konstitusi benar-benar tegak di Indonesia sebagai negara hukum. Hukum harus menjadi panglima, sehingga setiap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menekankan, semangat konstitusi tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Prinsip tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata, kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Khusus di Sulawesi Tengah, Wiwik berharap berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan melalui pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah dapat segera diterapkan secara efektif.

“Di tingkat lokal, kita berharap banyaknya Perda yang telah diputuskan dan menjadi regulasi bisa segera efektif dan memberikan efek nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Namun, Wiwik menyoroti masih adanya sejumlah Perda yang belum berjalan optimal karena belum didukung regulasi teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurutnya, Pergub diperlukan untuk mendukung implementasi sejumlah Perda yang telah melalui proses pembahasan dan ditetapkan menjadi regulasi daerah.

“Perda belum efektif karena masih terkendala belum adanya Pergub yang menjadi landasan teknis penerapan Perda yang telah dibahas dan diputuskan di DPRD,” jelasnya.

Karena itu, Fraksi PKS DPRD Sulteng mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti Perda yang membutuhkan aturan pelaksana. Dengan demikian, produk legislasi daerah tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Wiwik menilai efektivitas regulasi pada akhirnya diukur dari kemampuan aturan tersebut menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai Perda yang sudah dibahas dengan proses panjang dan telah diputuskan bersama justru belum bisa memberikan manfaat maksimal karena aturan teknisnya belum tersedia. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Pada momentum Hari Konstitusi 2026, Wiwik mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya penyelenggara pemerintahan di daerah, memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum dan konstitusi.

“Konstitusi adalah fondasi kehidupan bernegara. Karena itu, mari kita jaga, kita amalkan, dan kita pastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan keadilan,” pungkasnya. (*)