Wali Kota dan DPRD Kota Palu Sahkan Perda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

AyoTau, Palu – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin 25 Agustus 2025. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola.

Rapat paripurna tersebut membahas beberapa agenda antara lain pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu.

Selain itu, rapat juga mengagendakan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas tiga Ranperda, yakni:

1. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Irmayanti, disampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda.

“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua,” ucap Sekda.

Irmayanti memberikan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu atas pokok-pokok pikiran yang cerdas dan berharga dalam penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, sehingga dapat disetujui bersama.

Menutup pendapat akhirnya, Sekda mengingatkan asas fiksi hukum (presumption iures de iure), bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan mengikat seluruh masyarakat.

“Ketika peraturan daerah ini sudah berlaku, wajib hukumnya bagi setiap orang untuk melaksanakannya. Tidak ada seorang pun yang bisa beralasan tidak mengetahui hukum untuk menghindar dari tanggung jawab,” tegas Sekda.(win)