AyoTau, Palu – Wali Kota Palu memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prubahan APBD Tahun 2025. Penjelasan Wali Kota Palu ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, Usman, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam penjelasannya, perubahan APBD Kota Palu tahun 2025 terjadi peningkatan pendapatan daerah dari target semula Rp1,501 triliun lebih, bertambah sebanyak Rp30 miliar lebih. Jadi total pendapatan daerah menjadi Rp1,840 triliun lebih. Sementara pembiyaan daerah dari target Rp1,8 triliun lebih, menjadi Rp1,850 triliun lebih. Sedangkan penerimaan pembiyaan sebesar Rp10 triliun.
Usman menjelaskan, sesuai peraturan perudang-undangan perubahan anggaran dapat dilakukan jika diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa. (win)







