AyoTau, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menargetkan sedikitnya 75 persen perangkat daerah di Sulawesi Tengah mampu meraih predikat keterbukaan informasi publik pada tahun 2026 mendatang. Target tersebut disampaikannya pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tengah Tahun 2025, Senin (15/12/2025).
Menurut Wagub, keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang sulit jika didukung oleh komitmen bersama seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu langkah konkret yang ditekankan adalah pengelolaan website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala.
“Keterbukaan informasi tidak boleh menunggu diminta. Masyarakat harus bisa mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah. Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.
Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan indikator Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM).
Berdasarkan hasil penilaian, sejumlah kabupaten dan perangkat daerah provinsi berhasil meraih kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif. Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus motivasi bagi perangkat daerah lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keterbukaan informasi sebagai kunci utama dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan yang akuntabel dan profesional.(*)







