Tak Lagi Sekadar Lisan, Dewan Adat Palu dan Kesbangpol Susun Buku Panduan Adat Istiadat Tertulis

AYOTAU, PALU – Upaya pelestarian adat dan budaya lokal di Kota Palu kini memasuki babak baru. Dewan Adat Kota Palu bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu tengah menyusun buku panduan adat istiadat tertulis, sebagai rujukan resmi pelaksanaan adat yang selama ini lebih banyak diwariskan secara lisan.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi, mengungkapkan bahwa penyusunan buku panduan adat tersebut merupakan gagasan Wali Kota Palu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Dewan Adat Kota Palu, DR. Drs. Timudin DG Mangera Bauwo, M.Si, bersama Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi.

“Buku ini disusun agar adat istiadat tidak lagi hanya disampaikan dari mulut ke mulut, tetapi terdokumentasi secara tertulis dan menjadi rujukan yang jelas bagi generasi mendatang,” ujar Ansyar.

Buku panduan adat tersebut akan memuat berbagai tata cara adat penting, mulai dari adat perkawinan, prosesi penjemputan tamu, pemberian gelar adat, hingga ritual adat seperti posuna dan pokesu.

Menurut Ansyar, keberadaan buku ini sangat penting sebagai pegangan bagi anak cucu, sekaligus menjadi peninggalan sejarah dan warisan budaya Kota Palu. Tak hanya itu, buku adat ini juga direncanakan akan disosialisasikan kepada vendor pernikahan dan event organizer (EO).

“Dengan adanya panduan tertulis, pelaksanaan adat perkawinan maupun kegiatan adat lainnya bisa berjalan sesuai kaidah dan tidak lagi menimbulkan perbedaan versi,” jelasnya.

Proses penyusunan buku panduan adat ini telah berlangsung sekitar empat bulan dan kini telah memasuki tahap finalisasi. Progresnya pun telah dilaporkan kepada Wali Kota Palu, dengan harapan mendapat dukungan penuh hingga proses penerbitan dapat segera direalisasikan.

“Ini kami harapkan menjadi legasi bagi Pemerintah Kota Palu, khususnya bagi Wali Kota Palu, dalam menjaga dan melestarikan adat serta budaya daerah,” tambah Ansyar.

Lebih jauh, Ansyar menjelaskan bahwa meski diberlakukan di Kota Palu, buku panduan adat ini bersifat terbuka dan dapat dijadikan referensi oleh daerah lain yang ingin mengadopsinya. Panduan tersebut juga mencakup tata cara penyambutan tamu kehormatan, termasuk pejabat tinggi negara seperti presiden dan menteri yang berkunjung ke Palu.

“Intinya, ini adalah upaya pelestarian adat istiadat secara tertulis sebagai warisan budaya bagi anak-anak kita ke depan. Dengan adanya panduan ini, masyarakat tidak lagi bingung dalam melaksanakan adat,” pungkasnya. (del)