Sulteng Siap Perluas Desa Antikorupsi 2026

AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung perluasan percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten dan kota pada tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan dan tersebar di seluruh kabupaten. Salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital.

“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong, agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ujar Wagub Reny.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah akan menyalurkan 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk menunjang kegiatan pengawasan serta pembinaan desa secara berkelanjutan.

Sementara itu, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, mengungkapkan bahwa secara nasional, jumlah Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 59 desa, kemudian 235 desa pada periode 2021–2025, serta direncanakan penambahan 134 desa pada tahun 2026.

Rino Haruni menjelaskan, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pengelolaan pemerintahan desa, di antaranya minimnya pembinaan aparat penegak hukum terkait praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan akses pengaduan dan pelibatan warga dalam pembangunan desa.

“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif warga dalam pembangunan desa. Dengan begitu, anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan masyarakat desa semakin berani mengawasi jalannya pemerintahan desa, mendukung kepala desa dari intervensi oknum tidak bertanggung jawab, serta mendorong terwujudnya desa yang bersih, sejahtera, dan berdaya saing.(*)