AyoTau, Palu – Pemerintah Kota Palu mengklaim lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tondo II sudah clear, sehingga proses pembangunan Huntap sudah bisa dilakukan.
Selesainya persoalan lahan itu disampaikan Walikota saat rapat virtual pembangunan Huntap, Rabu 8 Februari 2023.
“Tidak ada lagi masalah (lahan Huntap),” tutur Hadianto.
Walikota juga menjelaskan status Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Putra Murni (SPM) sudah berakhir, pemerintah Kota Palu juga tidak lagi memberikan rekomendasi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT. SPM Syahlan Lamporo secara tegas membantah pernyataan Walikota tersebut.
“Belum clear 35 hektar, kita lagi somasi Pemkot Palu, jika tidak dihiraukan akan di gugat perdata,” tegas Syahlan Lamporo, Kamis 9 Februari 2023.
Syahlan menjelaskan, untuk lahan Huntap 65 hektar, pihak perusahaan hanya melepaskan 30 hektar ke Badan Pertanahan Sulawesi Tengah (Sulteng), sedangkan 35 hektar belum ada pelepasan dari perusahaan.
“Makanya perusahaan akan menyurati Walikota Palu, apa dasarnya hingga pemkot mengklaim bahwa lokasi 65 hektar sudah clear,” ujar Syahlan.
Perusahaan juga mempertanyakan dasar hukum kepala BPN Sulteng boleh menyerahkan lahan yang ada pemegang haknya kepada walikota.
“Ini nampak bahwa BPN dan pemkot tidak menjalankan aturan hukum yang berlaku, karena untuk pengadaan tanah harus mengacu pada UU No.2 tahun 2012,” tandasnya.(win)
Komentar