AyoTau, Palu – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengatakan kenaikan DBH secara nasional harus dibarengi dengan perbaikan mekanisme penyaluran. Daerah membutuhkan kepastian agar perencanaan pembangunan tidak terganggu akibat keterlambatan transfer.
“Yang kita persoalkan bukan semata-mata apakah DBH naik atau turun. Yang lebih penting adalah apakah daerah menerima haknya secara tepat waktu dan apakah formula yang digunakan sudah benar-benar mencerminkan kontribusi daerah,” ujar Safri, Senin 24 Agustus 2026.
Ia meminta pemerintah pusat membuka data secara transparan mengenai kurang salur DBH. Data tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat nilai hak masing-masing daerah, jumlah yang telah ditetapkan untuk disalurkan, serta jadwal pembayaran sisa kewajiban.
“Daerah membutuhkan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah sudah menyusun program berdasarkan asumsi penerimaan, tetapi kemudian harus melakukan penyesuaian karena transfer yang menjadi haknya belum masuk,” katanya.
Safri menambahkan, pembahasan DBH juga harus ditempatkan dalam perspektif keadilan pembangunan. Daerah penghasil sumber daya alam tidak hanya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga menghadapi berbagai konsekuensi pembangunan dan dampak lingkungan.
“Sulawesi Tengah memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Maka masyarakat Sulteng juga berhak mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan alam yang ada di daerahnya,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk membenahi tata kelola DBH secara menyeluruh, bukan sekadar meningkatkan angka alokasi secara nasional.
“Jangan hanya melihat DBH dari angka nasional. Lihat juga daerah-daerah yang masih menunggu haknya. Untuk Sulteng, prioritasnya jelas: tuntaskan kurang salur Rp523,7 miliar, berikan kepastian penyaluran, kemudian perbaiki formula DBH agar lebih mencerminkan kontribusi daerah,” pungkas Safri.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, serta kementerian terkait agar kebijakan transfer ke daerah benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan desentralisasi.(*)














