Komisi IV DPRD Sulteng Konsultasikan Perda Ketahanan Keluarga ke Kemendagri

AyoTau, Jakarta — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkonsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat kajian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Konsultasi yang berlangsung di Gedung H lantai 14, Jakarta, Kamis (8/10/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda Sormin.

Turut hadir anggota Komisi IV, yakni Zalzulmida Djanggola, Wiwik Jumatul Rofiah, Sri Atun, Rahmawati M. Noor, Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat, Risnawati, Baharudin Sapi’i, dan Maryam Tamoreka.

Konsultasi tersebut bertujuan menggali masukan serta memperdalam pemahaman mengenai substansi dan implementasi Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Ketahanan keluarga merupakan salah satu fondasi dalam membangun masyarakat yang kuat dan sejahtera. Selain menjadi lingkungan pertama dalam pembentukan karakter dan nilai kehidupan, keluarga juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Karena itu, pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 membutuhkan pemahaman regulasi yang komprehensif, arah kebijakan yang jelas, serta sinergi antarpemangku kepentingan.

Melalui konsultasi dengan Kemendagri, Komisi IV DPRD Sulteng berupaya memperoleh perspektif dan masukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, khususnya dalam memastikan kebijakan pembangunan ketahanan keluarga berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah agar lebih responsif terhadap persoalan sosial dan kebutuhan pembangunan.

Komisi IV berharap koordinasi tersebut dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan kebijakan pembangunan ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah, sehingga mampu mendorong terwujudnya keluarga yang tangguh, mandiri, harmonis, dan sejahtera. (*)