PT. CPM Wajib Bayar Pajak Air Permukaan Rp5,3 Miliar

AyoTau, Palu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifqi Anata Mustakim dihadapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah menyampaikan PT. Citra Palu Mineral (CPM) harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebanyak Rp5,3 miliar tahun 2023 ini.

Bonbon sapaan akrab Rifqi Anata Mustakim, menyampaikan itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin.

“Kami (Bapenda) sudah menyurat kepada PT. CPM terkait PAP. PT CPM wajib membayar PAP Rp5,3 miliar,” kata Bonbon, Kamis 10 Agustus 2023 di kantor DPRD Sulteng.

Menurut Bonbon, surat Bapenda itu sudah ditangan direksi PT. CPM di Jakarta.

“Tahun ini CPM wajib bayar Rp5,3 miliar,” tegasnya lagi. (Win)

 

 

 

Komentar

News Feed