Pemprov: Petani Dapat Bantuan Rp30 Juta per Hektare

Ayotau, Palu- Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Sulteng, Semuel Pongsapan, mengungkapkan sejumlah petani yang tergabung dalam gapoktan (gabungan kelompok tani) kelapa sawit akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait tahun ini. Bantuan dimaksud untuk program peremajaan kelapa sawit dengan usia di atas 25 tahun .

“Kalau dilihat dari produktivitas memang sudah banyak yang tua, di atas 25 tahun. Itu yang diprogramkan lewat pusat untuk diremajakan,” ungkap Semuel, Jumat 28 Januari 2022.

Selain karena tua, program peremajaan juga akan menyasar kelapa sawit yang tidak bisa menghasilkan tandan buah segar (TBS) 10 ton per tahun per hektare. Dalam pelaksanaan, petani akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta per hektare.

“Cuma uangnya itu langsung masuk ke kelompok tani, bukan melalui kami,” jelas Semuel.

Semuel menerangkan yang mendapat bantuan merupakan usulan petani yang tergabung dalam gapoktan melalui proposal ke pemerintah kabupaten. Selanjutnya diverifikasi dan dilanjutkan ke pemerintah provinsi (pemprov). Pemprov kemudian melakukan verifikasi kembali lalu diteruskan ke pusat. Pengusulannya dilakukan pada 2021 lalu.

“Jadi kalau pusat sudah setuju baru turun uangnya langsung ke rekening kelompok (gapoktan), tidak ke dinas. Bantuan Rp30 juta per hektare sudah termasuk bibit kelapa sawit, biaya penumbangan, gali lobang (penanaman), dan pupuk. Tapi satu tahun pertama saja dibantu,” terangnya.

Gapoktan yang diajukan tahun lalu berasal dari tiga kabupaten yaitu Donggala, Morowali, dan Morowali Utara. Namun yang baru mendapat persetujuan baru Morowali dengan sasaran enam gapoktan.

“Baru Desember kemarin keluar persetujuannya yang Morowali, ada enam gapoktan. Di sana ada 800 haktare kelapa sawit yang disetujui pusat diremajakan. Tapi sebenarnya diusulkan petani 2.000 hektare, tapi yang lolos hanya 800 setelah diverifikasi dokumennya. Kalau yang Donggala dan Morowali Utara belum disetujui karena masih banyak dokumennya yang kurang,” ujar Semuel.

Diketahui, untuk Januari 2022, Disbunak Provinsi Sulteng bersama pihak terkait telah menetapkan harga TBS kelapa sawit. Ini mengacu berita acara penetapan harga beli sawit Nomor 525/0428/B-SPHP/Disbunnak/2022. Ditetapkan harga terendah TBS grade 3 tahun dengan nominal Rp2.470 per kilogram. Sementara harga tertinggi untuk grade umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp2.955 per kilogram. (JT)

Komentar