Pemkot Palu Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WITA

Ayotau, Palu– Pemerintah Kota Palu mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan kerja dan pendidikan. Melalui Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025, seluruh instansi pemerintahan, sekolah, dan fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WITA.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Palu, termasuk Sekretaris Daerah, kepala dinas, camat, lurah, kepala sekolah SD dan SMP, serta kepala puskesmas. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang hadir saat lagu dikumandangkan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa di tengah masyarakat. Dengan pemutaran Lagu Indonesia Raya secara rutin, Pemkot Palu ingin menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Tanah Air sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan dan pemerintahan.

Diharapkan seluruh instansi yang mendapat edaran ini dapat menjalankan kebijakan dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah Kota Palu akan melakukan pemantauan guna memastikan aturan ini berjalan sesuai harapan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkokoh jati diri bangsa melalui simbol-simbol kenegaraan. (**)

Komentar