Waket DPRD Palu Tolak Nawab Jadi Sekwan

AyoTau, Palu – Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Moh Anugrah Pratama, menegaskan bahwa pelantikan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dilakukan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid belum mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Anugrah, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan wajib mendapat persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota sesuai Pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.

“Persoalannya bukan pada siapa nama yang diusulkan, tetapi pelantikan Sekwan yang dilakukan saat ini belum melalui persetujuan pimpinan DPRD. Ini tahapan wajib dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, DPRD Kota Palu akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Kota Palu dan meminta agar proses pengangkatan Sekwan diulang sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“DPRD ingin hubungan eksekutif dan legislatif tetap harmonis, namun setiap kebijakan harus tetap taat aturan,” pungkas Anugrah.(*)