AyoTau, Palu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menerima kunjungan Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Imelda, dalam rangka monitoring dan koordinasi Produk Hukum Daerah, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah M. Sadly Lesnusa.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal strategis terkait proses pembentukan, pembahasan, dan penetapan Peraturan Daerah (Perda), termasuk mekanisme sosialisasi produk hukum, tahapan harmonisasi, serta pentingnya kepastian waktu dalam penyelesaian Perda agar dapat mendukung perencanaan dan penganggaran daerah.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan pentingnya kesesuaian tahapan pembentukan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan perlunya perencanaan yang matang agar setiap Perda yang disusun benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyampaikan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan kualitas Produk Hukum Daerah, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian Perda melalui penetapan timeline yang jelas dan terukur, tanpa mengabaikan aspek substansi dan prosedur hukum.
Adapun untuk 2026 ada 9 buah Ranperda yang rencananya akan menjadi pembahasan di DPRD Sulteng untuk ditetapkan menjadi Perda diantaranya
1. Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan 2. Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika
3. Raperda Ekonomi Hijau
4. Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Hasil Pertambangan dan Perkebunan
5. Raperda Penanggulangan Kemiskinan
6. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah
9. Raperda Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL)
Pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Produk Hukum Daerah dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga Perda yang ditetapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pembentukan dan penetapan Produk Hukum Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)







