Pemkot-DPRD Palu Setujui Ranperda RTRW 2021-2041

Ayotau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dalam Rapat Paripurna yang beragendakan Pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda RTRW tersebut, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Palu, Minggu 2 Mei 2021 malam.

Dikesempatan itu, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyampaikan, pasca penandatangan itu, mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat untuk bisa memberikan evaluasi, asitensi, sekaligus juga untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sebelum Perda itu ditetapkan oleh Walikota, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 245 ayat 3,4 dan 5, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah berapa kali, dan terakhir dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Hadianto juga mengingatkan, bahwa Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang patut untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sekaligus juga menjadi alat bagi kita untuk menampung aspirasi masyarakat, dan tentunya tetap memperhatikan kondisi-kondisi yang ada di tengah masyarakat Kota Palu.

“Bahwa materi atau substansi dari Peraturan daerah sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang lebih tinggi, serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukan kondisi otonomi daerah dan ataupun kemampuan daerah kita. Bahwa keberadaan suatu peraturan daerah yang dapat mengayomi dan dapat memberikan kepastian hukum, serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. Dan diharapkan adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah agar dapat dilakukan secara baik dan efektif,” katanya.

Lanjut Hadi, dalam proses pembahasan Ranperda RTRW tentunya banyak menguras tenaga dan fikiran semua pihak yang terlibat, namun dia bersyukur semuanya itu bisa terewati dengan kebersamaan yang mencoba mengelaborasi dan memahami dengan baik, substansi-substansi yang diharapkan oleh semua pihak dapat kemudian menjadi isi yang sempurna, yang diharapkan mampu mengakomodir semua sisi yang diharapkan oleh masyarakat.

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid. (FOTO : Channelsulawesi.id)
Kata dia, jika melihat bagaimana proses perjalanan dari Ranperda RTRW ini yang begitu alot, dinamis, tarik ulur dengan dinamika yang sedemikian ketatnya. Menurut Walikota, sesungguhnya itu menunjukan bahwa baik pemerintah daerah, maupun rekan-rekan di DPRD Kota, memiliki semangat yang sama, dalam hal memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Terbaik bagi semua, apalagi Ranperda RTRW ini berlaku dari tahun 2021 sampai 2041.

“Perlu diketahui oleh kita semua, bahwa ketika Perda ini telah efektif berjalan maka tidak mudah untuk kita mengubah seenaknya. Olehkarena itu, tentunya segala hal merupakan langkah, pertimbangan yang sangat baik yang dilakukan oleh kita semua. Jadi, perbedaan-perbedaan kemarin, merupakan hal yang memang harus terjadi. Karena dengan adanya perbedaan semakin kuat bagi kita untuk melakukan evaluasi-evaluasi atas setiap pasal, setiap ayat yang dimuat dalam Perda ini,” terangnya.

Oleh karena itu, Walikota mengaku sangat beryukur, karena pada akhirnya semua tiba pada satu kesimpulan yakni melakukan kolaborasi atas apa-apa yang diketahui dan kemudian bersama-sama menerima dan menyepakati Ranperda itu.

“Secara pribadi saya menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi-fraksi, kepada seluruh yang terlibat dalam pembuatan Ranperda ini, semoga asistensi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi akan menyempurnakan Ranperda ini dan pada akhirnya ketika akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan asitensi terakhir. InsyaAllah Perda ini tidak dikembalikan kepada daerah untuk kemudian ditelaah kembali,” tandasnya.(*)

Komentar