Ayotau, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pesantren, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta masukan dari sejumlah pengurus pesantren di Sulawesi Tengah untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
Pertemuan dengan sejumlah perwakilan pesantren tersebut dilaksankan secara langsung dan virtual di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Selasa 12 Oktober 2021.
Di hadapan perwakilan pesantren, Ketua Pansus Aminullah BK menyampaikan, beberaa waktu lalu Pansus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta, dan meminta masukan dari Kemenag.
“Sekarang kami sengaja mengundang bapak ibu dari pesantren, kiranya bisa memberikan masukan, apa saja yang masih kurang atau perlu ditambahkan agar Raperda ini bisa benar-benar memberikan manfaat untuk pesantren, sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah ini.
Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Suryanto, mengatakan, Perda tentang Pesantren baru ada tiga di Indonesia, antara lain Sumatera Barat dan Jawa Barat. Sulawesi Tengah sendiri akan menyusul menjadi provinsi yang keempat memiliki Perda tersebut.
Ia pun berharap agar pihak pesantren bisa memiliki kelengkapan yang diwajibkan, termasuk sudah terdaftar, memiliki alas hak dan lainnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari pesantren, Nurhayati, menyampaikan beberapa masukan kepada pansus, di antaranya menambahkan dasar hukum pembentukan Perda tersebut, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Menteri Agama Tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam dan beberapa regulasi lainnya.(*)
Komentar