AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah. Berita acara hasil akhir verifikasi diserahkan pada Minggu 6 Agustus 2023.
Penyerahan berita acara tersebut dilakukan oleh Anggota KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Cristian Adiputra Oruwo, dan Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, Dirwansyah Putra.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sebanyak 22 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan bakal calon DPRD Sulteng terdapat 882 bakal calon dari 17 partai politik, dimana 711 bakal calon memenuhi syarat dan 171 bakal calon tidak memenuhi syarat.
Partai politik diberikan waktu enam hari, yaitu dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, untuk melakukan perbaikan dokumen bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa pencermatan.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Cristian mengimbau kepada perwakilan partai politik yang hadir untuk memperhatikan jadwal dan tahapan pencalonan serta terus berkoordinasi secara aktif dengan KPU Provinsi. Tujuannya agar semua informasi mengenai tahapan pemilu dapat terinformasikan dengan baik.
“KPU Sulteng siap melayani peserta pemilu melalui Helpdesk jika terdapat kendala-kendala yang dihadapi partai politik,” ujarnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, perwakilan DPD, partai politik, dan awak media. (*/win)