KPK Wanti-Wanti DPRD Kota Palu

Yasin Syafiah

AyoTau, Palu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPRD Kota Palu untuk tidak menerima uang ketok palu pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Basuki Haryono saat audiensi dan koordinasi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu, Jumat 13 Oktober 2023.

“Kita belajar dari daerah-daerah lain, jangan sampai terjadi di Sulawesi Tengah,” tegas Basuki.

KPK RI juga mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan maupun penetapan APBD pada 30 November, sebaiknya tepat waktu.

Berdasarkan data dari tahun 2004 hingga 2022, KPK RI telah menindak sebanyak 1.519 orang terkait korupsi.

Jumlah itu diakui Basuki, bukan sebuah prestasi bagi KPK, melaikan hal yang perlu diintropeksi untuk mengedepankan upaya pencegahan.

Audiens yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, turut membahas tentang upaya pemberantasan korupsi yang terintegrasi pada Pemerintah Daerah.

Sementara Ketua DPRD Palu, Armin menjelaskan audience dengan KPK untuk mendengarkan arahan maupun bimbingan dari KPK RI.

“Tahun lalu kegiatan serupa tidak terlaksana. Sebab terjadi mis komunikasi. Pada hari ini kami berharap bimbingan dan masukan dari KPK,” harapnya.(*/win)

Komentar