Kominfo Sulteng Tegaskan Berani Berdering Berbentuk Bantuan Keuangan Khusus

AyoTau, Palu — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa program Berani Berdering dilaksanakan dalam bentuk bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa.

Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan penganggaran program tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

“Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Agus di Palu, Kamis (27/8/2026).

Program Berani Berdering merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperluas pemerataan akses internet hingga ke pelosok daerah.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Sulteng telah membentuk tim koordinasi melalui Keputusan Gubernur. Tim tersebut melibatkan lima perangkat daerah, yakni Diskominfosantik, Bappeda, BPKAD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Biro Hukum Setda Sulteng.

Anggaran Rp10,3 Miliar untuk 150 Desa

Agus menjelaskan, anggaran program Berani Berdering bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah dan melekat pada BPKAD. Dana tersebut kemudian disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pada 2026, Pemprov Sulteng mengalokasikan sekitar Rp10,3 miliar untuk pelaksanaan program tersebut.

Anggaran itu diperuntukkan bagi 150 desa di seluruh Sulawesi Tengah. Masing-masing desa mendapatkan alokasi sekitar Rp69 juta untuk mendukung pelaksanaan program pemerataan akses internet.

Menurut Agus, mekanisme tersebut menempatkan pemerintah desa sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan program dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemprov Sulteng.

“Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pemerintah desa dan disesuaikan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Pemprov Sulteng. Pengadaan itu wajib mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan program sesuai aturan, Diskominfosantik Sulteng juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.

Agus mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada BPKP Sulteng dan mendapatkan balasan berupa pertimbangan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam program Berani Berdering.

Selain BPKP, pengawasan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“APIP juga kami libatkan untuk pengawasan program. Selain itu, kami melibatkan Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari kabupaten,” katanya.

Agus menegaskan, koordinasi dan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran program Berani Berdering berjalan sesuai ketentuan serta tujuan utamanya, yakni memperluas akses internet bagi masyarakat di desa-desa yang selama ini masih memiliki keterbatasan konektivitas. (*)