AyoTau, Palu — Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menolak rencana pengalihan anggaran media dari Sekretariat DPRD Kota Palu ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu. Penolakan tersebut akan disampaikan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2027.
Rusman menegaskan, anggaran media DPRD Palu seharusnya tetap melekat pada Sekretariat DPRD, mengingat kebutuhan publikasi lembaga legislatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Yang kami rekomendasikan dalam proses pembahasan APBD 2027 nanti, anggaran media tetap berada di DPRD Kota Palu. Artinya, kami menolak proses pengalihan penganggaran tersebut,” ujar Rusman, Senin (14/9/2026).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu itu menjelaskan, aktivitas dan kebutuhan pemberitaan 35 anggota DPRD memiliki karakter yang spesifik.
Menurutnya, Sekretariat DPRD juga menjalankan fungsi yang berbeda dibandingkan dinas maupun badan di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Rusman menyebut media sebagai salah satu mitra strategis DPRD dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan, program, serta kinerja pimpinan dan anggota legislatif.
Ia menilai, kebutuhan publikasi DPRD tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi kegiatan, tetapi juga berhubungan dengan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Melalui pemberitaan media, masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, termasuk terhadap pelayanan publik dan program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu tentu memiliki kebutuhan pemberitaan yang berbeda dan lebih spesifik. Ini berbeda dengan OPD lainnya,” katanya.
Rusman juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi pengaruh pengalihan anggaran media ke Diskominfo terhadap independensi dan daya kritis pers.
Menurutnya, media perlu tetap menjalankan fungsi kontrol dan menjadi penyeimbang dalam kehidupan demokrasi.
“Kita khawatirkan manakala anggaran media ini melekat di Diskominfo Palu, daya kritis media itu dikhawatirkan hilang,” ujarnya.
Ia menegaskan, fungsi kontrol media harus tetap didorong agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fungsi kontrol dan daya kritis media itu perlu kita dorong,” tegasnya.
Selain mengawal kebijakan pemerintah daerah, Rusman menilai media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aktivitas dan kinerja pimpinan serta anggota DPRD Kota Palu kepada masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan mengenai kegiatan wakil rakyat merupakan bagian dari pertanggungjawaban anggota DPRD kepada konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui aktivitas dan hasil kerja para wakilnya di lembaga legislatif.
“Apa yang menjadi aktivitas wakil rakyat di DPRD Kota Palu harus diinformasikan kepada masyarakat. Masyarakat penting mengetahui apa yang dilakukan oleh wakil-wakilnya di DPRD Kota Palu,” katanya.
Rusman juga menekankan pentingnya menjaga independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program Pemerintah Kota Palu.
Ia berharap anggaran media DPRD tidak dialihkan agar peran media sebagai mitra strategis legislatif dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol tetap terjaga.
“Jangan sampai pengalihan anggaran itu justru mematikan fungsi dan keberadaan media sebagai partner anggota DPRD,” pungkasnya.(*)












