Kepala Diskominfo: ASO Paling Lambat November 2022

Ayotau, Palu- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng, Dra Novalina MM, mengungkapkan mengacu Undang-Undang Penyiaran terbaru, migrasi siaran Tv Analog ke Tv Digital atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat November 2022.

“Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, per tanggal 2 November 2022, siaran TV Analog akan hilang. Untuk bisa kembali mengakses siaran televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV digital dengan cara menambahkan atau memasang alat yang dinamakan Set Top Box atau STB,” ujar Novalina di Palu, Jumat 17 Juni 2022.

Dikatakan, saat ini pihkanya tengah fokus memastikan penyaluran STB kepada masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

“Tentunya bukan hanya sekadar mematikan siaran analog, harus ada persiapan-persiapan, terutama terkait ketersedian STB yang disiapkan oleh pemerintah kepada keluarga miskin,” ucap Novalina.

“Salah satu persiapan pelaksanaaan ASO yaitu pemberian alat bantu penerimaan siaran TV digital (Set-Top-Box/STB) kepada rumah tangga miskin pemilik TV analog pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada Kementerian Kominfo,” tambahnya.

Novalina menuturkan pendistribusian bantuan STB melalui Kantor POS kepada masing-masing penerima. Sementara bagi yang tidak masuk dalam DTKS, bisa mendapatkan STB di toko elektronik dengan kisaran harga Rp200.000. (mic)

 

Komentar