Iskandar: Perbaikan Dokumen 12-15 Agustus Menunggu Instruksi KPU RI

AyoTau, Palu – Masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) tersisa satu hari lagi yakni 11 Agustus 2023. Partai politik diimbau menuntaskan seluruh syarat calon, agar Bacalegnya dapat diumumkan dalam DCS dengan status memenuhi syarat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengatakan, masa pencermatan DCS ini partai politik masih diberi waktu melengkapi seluruh dokumen Bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Sesuai peraturan, perbaikan dokumen maupun pergantian Bacaleg hanya sampai 11 Agustus. 12-15 Agustus KPU melakukan verifikasi lagi atas pencermatan DCS,” kata Iskandar, Rabu 9 Agustus 2023.

Apakah 12-15 Agustus partai politik masih bisa melakukan pergantian Bacaleg atau memperbaiki dokumen, Iskandar belum memberikan kepastian.

“KPU Kota Palu masi menunggu instruksi dari KPU RI soal perbaikan dokumen Bacaleg di 12-15 Agustus. Karena itu juga menjadi pertanyaan kami kepada KPU RI,” jelas Iskandar.

Namun demikian, Iskandar mengimbau kepada seluruh partai politik memanfaatkan tahapan yang sampai 11 Agustus untuk menuntaskan semua urusan dokumen Bacaleg.

“Kami mengimbau perbaikan dokumen dan pergantian Bacaleg dilakukan terakhir pada 11 Agustus,” imbaunya.

Sesuai tahapan pencalegan, KPU Kota Palu akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. DCS yang diumumkan adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat. (Win)

Komentar