AyoTau, Palu – Jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu tahun 2024, partai politik diimbau segera menyelesaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab, batas akhir perbaikan dokumen TMS sampai 11 Agustus 2023.
Penuntasan perbaikan dokumen TMS, juga berlaku bagi kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian A Oruwo, saat dikonfirmasi Rabu 9 Agustus 2023 menjelaskan, bagi kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg wajib melengkapi semua dokumen persyaratannya paling lambat 11 Agustus 2023.
“Termasuk melampirkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari menteri dalam negeri agar dapat ditetapkan sebagai DCS,” kata Christian.
Terkait Kasman Lassa, lanjut Christian, KPU belum bisa mengambil keputusan terkait statusnya untuk DCS nanti, apakah memenuhi syarat atau tidak, karena tahapan pencermatan masih berlangsung hingga 11 Agustus.
“Namun, untuk penetapan DCS hanya dilakukan kepada Bacaleg yang sudah memenuhi syarat, bagi yang tidak memenuhi syarat tidak diumumkan dalam DCS,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, juga belum bisa memberikan penilaian terhadap status Kasman Lassa, sebab tahapan pencermatan sementara berlangsung.
“12-15 Agustus 2023 masih ada verifikasi lagi hasil pencermatan. Pastinya, jika ada Bacaleg yang dokumennya tidak memenuhi syarat, Bawaslu akan memberikan rekomendasinya,” jelas Nasrun.
Karena itu, Nasrun mengimbau seluruh partai politik untuk mentaati semua aturan dalam tahapan pencalegan, termasuk memenuhi semua syarat Bacaleg agar dapat ditetapkan dalam DCS. (Win)
Komentar