Terlibat Susun Visi Misi Saja, ASN Tidak Diperbolehkan

AyoTau, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengingatkan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menaati segala aturan yang melarang aktivitas ASN selama tahapan Pilkada serentak 2024.

Meskipun saat ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan atas seluruh aktivas bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota dan bupati-wakil bupati, karena belum ditetapkan sebagai calon, tetapi aturan itu tidak berlaku bagi ASN. Terbukti aktif dalam mendukung salah satu bakal pasangan calon, maka hukuman tegas menanti.

“Terlibat dalam menyusun visi misi bakal pasangan calon saja saja ASN tidak boleh, apalagi aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon,” Kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, saat pertemuan dengan media, Jumat 19 Juli 2024 di Swiss-Belhotel Silae Palu.

Nasrun mengakui, Bawaslu baru bisa melakukan penindakan kepada pasangan calon pada 22 September 2024, setelah KPU menentapkan pasangan calon.

“Sebelum 22 September 2024, seluruh aktivitas pasangan calon kepala daerah direkam oleh Bawaslu,” terang Nasrun.

Khusus ASN, Nasrun mewanti agar tidak main kucing-kucingan terhadap dukungannya, apapun alasan yang dikemukakan ASN, yakinlah bahwa Bawaslu bisa menindaknya.

Nasrun juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terkhusus pers terlibat dalam pengawasan partisipatif agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan mainnya.(win)

 

Komentar