AyoTau, Palu – Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren harus memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Hidayat saat mewakili Ketua DPRD Sulteng dalam diskusi publik implementasi Perda Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang digelar PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido.
Hidayat mengatakan, perda tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pesantren, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Ia menekankan pentingnya tata kelola fasilitasi yang terukur, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, mulai dari perencanaan program hingga evaluasi pelaksanaan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren diperlukan agar dukungan yang diberikan sesuai kebutuhan di lapangan.
Hidayat berharap diskusi publik tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat implementasi perda, sekaligus mendukung pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tengah. (*)













